Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara wajib menyediakan sarana, prasarana dan/atau fasilitas Pelayanan Publik bagi kelompok rentan sesuai dengan kemampuan Daerah. (2) Penyediaan sarana, prasarana dan/atau fasilitas Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin aksesibilitas pengguna layanan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sarana, prasarana dan/atau fasilitas Pelayanan Publik bagi kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang digunakan oleh orang yang tidak berhak.
Your Correction