Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mempermudah penyelenggaraan berbagai bentuk Pelayanan Publik, dapat dilakukan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu dengan pola: a. terpadu satu atap; b. terpadu satu pintu; dan c. pelayanan secara elektronik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction