Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati menugaskan PPID untuk mengelola pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh PPID pembantu yang berada di lingkungan Perangkat Daerah. (3) Pembentukan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction