Correct Article 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Current Text
(1) Dalam rangka memberikan dukungan Informasi terhadap penyelenggaraan Pelayanan Publik perlu diselenggarakan Sistem Informasi Pelayanan Publik.
(2) Sistem Informasi Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berisi semua Informasi Pelayanan Publik yang berasal dari Penyelenggara pada setiap unit pelayanan.
(3) Penyelenggara berkewajiban mengelola sistem Informasi yang terdiri atas sistem Informasi elektronik atau non elektronik, paling sedikit meliputi:
a. profil Penyelenggara;
b. profil Pelaksana;
c. Standar Pelayanan;
d. Maklumat Pelayanan;
e. pengelolaan Pengaduan; dan
f. penilaian kinerja.
(4) Penyelenggara berkewajiban menyediakan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Masyarakat secara terbuka dan mudah diakses.
Your Correction
