Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komponen Standar Pelayanan paling sedikit meliputi: a. dasar hukum; b. persyaratan; c. sistem, mekanisme dan prosedur; d. jangka waktu penyelesaian; e. biaya/tarif; f. produk pelayanan; g. sarana, prasarana dan/atau fasilitas; h. kompetensi Pelaksana; i. pengawasan internal; j. penanganan Pengaduan, saran dan masukan; k. jumlah Pelaksana; l. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan; m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan; dan n. evaluasi kinerja Pelaksana.
Your Correction