Correct Article 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Current Text
(1) Penyelenggara wajib menyusun dan MENETAPKAN Standar Pelayanan sesuai dengan jenis dan karakteristik Pelayanan Publik.
(2) Standar Pelayanan disusun dengan memperhatikan kemampuan Penyelenggara, kebutuhan Masyarakat dan kondisi lingkungan.
(3) Dalam menyusun dan MENETAPKAN Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib mengikutsertakan Masyarakat dan pihak terkait.
(4) Penyelenggara wajib menerapkan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pengikutsertaan Masyarakat dan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi dan mengutamakan musyawarah, serta memperhatikan keberagaman.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
