Correct Article 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Current Text
Masyarakat dilarang:
a. memaksa, menekan dan/atau mengancam, baik fisik maupun psikis Pelaksana Pelayanan Publik;
b. menggunakan dokumen atau pengakuan palsu atau yang bukan haknya dalam berhubungan dengan Pelaksana Pelayanan Publik;
c. mempengaruhi dan/atau menggunakan tipu muslihat terhadap Pelaksana Pelayanan Publik dalam melaksanakan tugasnya;
d. menggunakan media publik atas terjadinya penyimpangan terhadap pelayanan ketika Pengaduan masih dalam proses penyelesaian; dan
e. melakukan hal-hal lain yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, melanggar kepatutan dan ketertiban umum dalam meminta pelayanan kepada Pelaksana Pelayanan Publik.
Your Correction
