Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat berkewajiban: a. mentaati mekanisme, prosedur dan persyaratan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik; b. memelihara dan menjaga berbagai sarana dan prasarana Pelayanan Publik; dan c. mentaati hasil penyelesaian Pengaduan.
Your Correction