Correct Article 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Current Text
Masyarakat berhak:
a. mengetahui kebenaran isi Standar Pelayanan;
b. mengawasi pelaksanaan Standar Pelayanan;
c. mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan Pelayanan Publik serta sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan;
d. mendapatkan kemudahan untuk memperoleh Informasi selengkap- lengkapnya tentang sistem, mekanisme dan prosedur dalam Pelayanan Publik;
e. memberikan saran untuk perbaikan Pelayanan Publik;
f. mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat dan ramah;
g. menyampaikan Pengaduan kepada Penyelenggara untuk mendapatkan penyelesaian;
h. mendapatkan penyelesaian atas Pengaduan yang diajukan sesuai mekanisme yang berlaku; dan
i. mendapatkan pembelaan dan perlindungan dalam upaya penyelesaian sengketa Pelayanan Publik.
Your Correction
