Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksana dilarang: a. merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi Pelaksana yang berasal dari lingkungan Perangkat Daerah dan BUMD; b. meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. menambah Pelaksana tanpa persetujuan Penyelenggara; d. membuat perjanjian kerjasama dengan pihak lain tanpa persetujuan Penyelenggara; e. melanggar asas penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan f. meminta dan menerima imbalan dalam bentuk apapun dari Masyarakat yang terkait langsung atau tidak langsung dengan penyelenggaraan pelayanan.
Your Correction