Correct Article 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Current Text
Pelaksana berkewajiban:
a. menerima dan memproses pelayanan yang diajukan sesuai Standar Pelayanan;
b. melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh penyelenggara;
c. bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memberikan pertanggungjawaban apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melakukan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Penyelenggara secara berkala;
g. memberikan Informasi yang terkait dengan pelayanan; dan
h. menanggapi dan mengelola Pengaduan Masyarakat melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
