Correct Article 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Current Text
Pelaksana berhak:
a. melaksanakan pelayanan tanpa dihambat oleh pihak lain yang bukan tugasnya;
b. melakukan kegiatan pelayanan sesuai penugasan dan Standar Pelayanan serta memperoleh istirahat di luar jam pelayanan;
c. memperoleh tambahan pendapatan atau remunerasi atas pemberian Pelayanan Publik di luar jam pelayanan atau pemberian pelayanan pada hari libur;
d. melakukan pembelaan yang disampaikan kepada Penyelenggara atau atasannya terhadap Pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai kenyataan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik;
e. menolak permintaan pelayanan yang tidak memenuhi Standar Pelayanan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
f. mendapatkan rehabilitasi dalam hal Pengaduan tidak terbukti.
Your Correction
