Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksana berhak: a. melaksanakan pelayanan tanpa dihambat oleh pihak lain yang bukan tugasnya; b. melakukan kegiatan pelayanan sesuai penugasan dan Standar Pelayanan serta memperoleh istirahat di luar jam pelayanan; c. memperoleh tambahan pendapatan atau remunerasi atas pemberian Pelayanan Publik di luar jam pelayanan atau pemberian pelayanan pada hari libur; d. melakukan pembelaan yang disampaikan kepada Penyelenggara atau atasannya terhadap Pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai kenyataan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik; e. menolak permintaan pelayanan yang tidak memenuhi Standar Pelayanan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; f. mendapatkan rehabilitasi dalam hal Pengaduan tidak terbukti.
Your Correction