Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara dilarang: a. menghambat, menghindari, menolak melakukan pelayanan terhadap Masyarakat kecuali jika tidak sesuai dengan asas dan Standar Pelayanan; b. membuat perjanjian kerjasama dengan pihak lain yang bertentangan dengan ketentuan dan merugikan Masyarakat selaku penerima layanan; c. memberikan izin dan/atau membiarkan pihak lain menggunakan sarana, prasarana dan/atau fasilitas Pelayanan Publik yang mengakibatkan sarana, prasarana dan/atau fasilitas Pelayanan Publik tidak berfungsi atau tidak sesuai dengan peruntukannya; dan d. melanggar asas penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Your Correction