Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara berkewajiban: a. menyusun dan MENETAPKAN Standar Pelayanan; b. menyusun, MENETAPKAN dan mempublikasikan Maklumat Pelayanan; c. menempatkan Pelaksana yang kompeten; d. menyediakan sarana, prasarana dan/atau fasilitas Pelayanan Publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai; e. memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan Pelayanan Publik; f. melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan; g. berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan Pelayanan Publik; h. memberikan Pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan; i. membantu Masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya; j. bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi Penyelenggara; k. memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab atas posisi atau jabatan; dan l. memenuhi panggilan atau mewakili organisasi untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak/berwenang dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction