Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara berhak: a. memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya; b. melakukan kerjasama; c. mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan Pelayanan Publik; d. melakukan pembelaan terhadap Pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik; e. menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. mendapatkan penghargaan atas prestasinya dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Your Correction