Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Pelayanan Publik mempunyai tugas: a. mengkoordinasikan kelancaran penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai Standar Pelayanan; b. melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan c. melaporkan penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Pembina melalui Penanggung jawab. (2) Penyelenggara dan seluruh bagian organisasi Penyelenggara bertanggung jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.
Your Correction