Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara meliputi: a. Perangkat Daerah; b. BUMD; dan c. swasta. (2) Penyelenggara wajib menyelenggarakan Pelayanan Publik sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. (3) Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit meliputi: a. pelaksanaan pelayanan; b. penanganan Pengaduan Masyarakat; c. pengelolaan Informasi; d. pengawasan internal; e. penyuluhan kepada Masyarakat; dan f. pelayanan konsultasi.
Your Correction