Correct Article 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Current Text
(1) Pembina penyelenggaraan Pelayanan Publik di Daerah adalah Bupati.
(2) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Penanggung jawab; dan
b. melaporkan hasil perkembangan kinerja Pelayanan Publik kepada DPRD dan Gubernur.
Your Correction
