Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembina penyelenggaraan Pelayanan Publik di Daerah adalah Bupati. (2) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Penanggung jawab; dan b. melaporkan hasil perkembangan kinerja Pelayanan Publik kepada DPRD dan Gubernur.
Your Correction