Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seluruh penyelenggaraan Pelayanan Publik wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Your Correction