Correct Article 45
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PUBLIK
Current Text
Seluruh penyelenggaraan Pelayanan Publik wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
berlakunya Peraturan Daerah ini.
Your Correction
