Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Paling lambat 1 (satu) bulan sejak pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Dewan Pengawas melakukan sidang yang dihadiri oleh Direksi untuk MENETAPKAN yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi. (2) Dewan Pengawas melaporkan kepada KPM hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan KPM untuk memberhentikan atau merehabilitasi. (3) Apabila dalam persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direksi tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dianggap menerima hasil sidang Dewan Pengawas. (4) Apabila perbuatan yang dilakukan oleh Direksi merupakan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.
Your Correction