Correct Article 35
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Current Text
(1) Penghasilan Direksi pada Perumda Air Minum ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
(3) Penetapan penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan kemampuan keuangan Perumda Air Minum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
