Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Paling lambat 1 (satu) bulan sejak pemberhentian sementara, KPM melaksanakan rapat yang dihadiri oleh anggota Dewan Pengawas untuk MENETAPKAN yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi. (2) Apabila dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Dewan Pengawas tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dianggap menerima hasil rapat. (3) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan, KPM belum melaksanakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberhentian sementara batal demi hukum. (4) Apabila perbuatan yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas merupakan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.
Your Correction