Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengawas yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c diberhentikan sementara oleh KPM untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (2) KPM memberitahukan secara tertulis pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada yang bersangkutan disertai dengan alasan pemberhentian. (3) Ketentuan mengenai pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction