Correct Article 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Current Text
(1) Dewan Pengawas mendapat uang jasa pengabdian yang besarnya ditetapkan oleh KPM dengan memperhatikan kemampuan Perumda Air Minum.
(2) Pemberian uang jasa pengabdian kepada Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
