Correct Article 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Current Text
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(3) Penetapan penghasilan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan kemampuan keuangan Perumda Air Minum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
