Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perumda Air Minum apabila: a. terjadi perkara di pengadilan antara Perumda Air Minum dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perumda Air Minum. (2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perumda Air Minum yaitu: a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Air Minum; b. Dewan Pengawas dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Air Minum; atau c. pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Air Minum.
Your Correction