Correct Article 32
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Current Text
Direksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 mempunyai wewenang:
a. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perumda Air Minum berdasarkan peraturan kepegawaian Perumda Air Minum;
b. MENETAPKAN susunan organisasi dan tata kerja Perumda Air Minum dengan persetujuan Dewan Pengawas;
c. mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan di bawah Direksi;
d. mewakili Perumda Air Minum di dalam dan di luar pengadilan;
e. menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili Perumda Air Minum;
f. menandatangani laporan triwulan dan laporan tahunan;
g. menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik Perumda Air Minum berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas;
h. melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan melakukan kerja sama dengan pihak lain dengan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas dengan menjaminkan aset Perumda Air Minum; dan
i. mengusulkan Tarif kepada Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
