Correct Article 31
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Current Text
Direksi mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perumda Air Minum;
b. membina pegawai;
c. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda Air Minum;
d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
e. menyusun rencana strategis bisnis 5 (lima) tahunan yang disahkan oleh KPM melalui usul Dewan Pengawas;
f. menyusun dan menyampaikan rencana bisnis dan anggaran tahunan Perumda Air Minum yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana strategis bisnis kepada KPM melalui Dewan Pengawas; dan
g. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda Air Minum kepada KPM melalui Dewan Pengawas.
Your Correction
