Correct Article 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Current Text
(1) Proses pemilihan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi tahapan seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan, dan wawancara akhir.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh panitia seleksi.
(4) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas:
a. menentukan jadwal waktu pelaksanaan;
b. melakukan penjaringan bakal calon anggota Direksi;
c. membentuk tim atau menunjuk Lembaga Profesional untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan;
d. menentukan formulasi penilaian Uji Kelayakan dan Kepatutan;
e. MENETAPKAN hasil penilaian;
f. MENETAPKAN calon anggota Direksi; dan
g. menindaklanjuti calon anggota Direksi terpilih untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah.
(5) Mekanisme seleksi Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai pembentukan dan susunan keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
