Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direksi Perumda Air Minum diangkat oleh KPM. (2) Untuk dapat diangkat sebagai Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perumda Air Minum; c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; d. memahami manajemen perusahaan; e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang air minum yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja bidang air minum yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang air minum; f. berijazah paling rendah strata 1 (S-1); g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim; h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali; i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah; k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan/atau calon anggota legislatif.
Your Correction