Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat pemerintah pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Your Correction