Correct Article 55
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Current Text
Satuan pengawas intern mempunyai tugas:
a. membantu direktur utama dalam melaksanakan Pemeriksaan operasional keuangan Perumda Air Minum, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada Perumda Air Minum dan memberikan saran perbaikan;
b. memberikan keterangan tentang hasil Pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur utama; dan
c. memonitor tindak lanjut atas hasil Pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Your Correction
