Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPM, Dewan Pengawas dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumda Air Minum. (2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rapat tahunan; b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran Perumda Air Minum; dan c. rapat luar biasa.
Your Correction