Correct Article 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Current Text
KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perumda Air Minum apabila dapat membuktikan:
a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perumda Air Minum; dan/atau
c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perumda Air Minum secara melawan hukum.
Your Correction
