Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tujuan pendirian Perumda Air Minum sebagai berikut: a. menyediakan pelayanan air minum kepada masyarakat; b. mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah; dan c. memperoleh laba dan/atau keuntungan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perumda Air Minum melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. memproduksi air minum; b. mendistribusikan air minum kepada pelanggan; c. mendirikan, membangun dan/atau mengelola instalasi air minum; dan d. membentuk dan mengembangkan unit usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction