Correct Article 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Current Text
(1) Tujuan pendirian Perumda Air Minum sebagai berikut:
a. menyediakan pelayanan air minum kepada masyarakat;
b. mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah; dan
c. memperoleh laba dan/atau keuntungan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perumda Air Minum melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. memproduksi air minum;
b. mendistribusikan air minum kepada pelanggan;
c. mendirikan, membangun dan/atau mengelola instalasi air minum; dan
d. membentuk dan mengembangkan unit usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
