Correct Article 81
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sanggau (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
