Correct Article 73
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Current Text
(1) Pembubaran dan perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Pembubaran Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan apabila Perumda Air Minum mengalami kerugian akibat utang yang melebihi modal Perumda Air Minum atau sebab-sebab lain.
(3) Fungsi Perumda Air Minum yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(4) Kekayaan daerah hasil pembubaran Perumda Air Minum dikembalikan kepada Daerah dan menjadi hak Daerah.
Your Correction
