Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta jasa produksi untuk pegawai paling tinggi 5% (lima persen) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan. (2) Pemberian tantiem dan jasa produksi yang dikaitkan dengan kinerja Perumda Air Minum dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.
Your Correction