Correct Article 65
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Current Text
(1) Penggunaan laba Perumda Air Minum digunakan untuk:
a. pemenuhan dana cadangan;
b. peningkatan kuantitas, kualitas dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar dan usaha perintisan Perumda Air Minum;
c. dividen yang menjadi hak Daerah;
d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas;
e. jasa produksi untuk pegawai; dan/atau
f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) KPM memprioritaskan penggunaan laba Perumda Air Minum untuk peningkatan kuantitas, kualitas dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar dan usaha perintisan Perumda Air Minum setelah dana cadangan dipenuhi.
(3) Besaran penggunaan laba Perumda Air Minum ditetapkan setiap tahun oleh KPM.
Your Correction
