Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah berakhirnya tahun buku, Direksi menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen atau auditor negara kepada KPM melalui Dewan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan. (2) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penyerahan laporan keuangan, KPM belum mengesahkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka laporan keuangan tersebut dianggap telah sah.
Your Correction