Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perhitungan dan penetapan Tarif didasarkan pada: a. keterjangkauan dan keadilan; b. mutu pelayanan; c. pemulihan biaya; d. efisiensi pemakaian air dan perlindungan air baku; dan e. transparansi dan akuntabilitas.
Your Correction