Correct Article 48
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Current Text
(1) Pengadaan barang dan jasa Perumda Air Minum dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan jasa Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
