Correct Article 47
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
Current Text
(1) Pengurusan Perumda Air Minum dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan antara lain untuk mencapai tujuan perusahaan dan mengoptimalkan nilai Perumda Air Minum.
(3) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direksi.
Your Correction
