Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Perumda Air Minum merupakan pekerja Perumda Air Minum yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. (2) Pegawai Perumda Air Minum memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja. (3) Direksi MENETAPKAN penghasilan pegawai Perumda Air Minum sesuai dengan rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum. (4) Penghasilan pegawai Perumda Air Minum paling banyak terdiri dari: a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. jasa produksi atau insentif pekerjaan. (5) Ketentuan mengenai kepegawaian Perumda Air Minum diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction