Correct Article 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
Current Text
Sistem Drainase Perkotaan bertujuan untuk :
a. mewujudkan Prasarana dan Sarana Drainase yang memadai, terintegrasi, berwawasan lingkungan dan berkesesuaian dengan fungsi kawasan yang direncanakan; dan
b. mencegah dan mengurangi genangan air.
Your Correction
