Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Sanggau. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 6. Air adalah semua air yang terdapat di dalam atau berasal dari sumber- sumber air baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang terdapat di laut. 7. Banjir adalah peristiwa meluapnya Air sungai/saluran Drainase melebihi palung sungai/saluran Drainase. 8. Drainase adalah prasarana dan sarana yang berfungsi mengalirkan Air permukaan akibat hujan ke badan penerima air dan/atau kebangunan resapan buatan. 9. Drainase Perkotaan adalah drainase di wilayah perkotaan yang berfungsi mengendalikan Air permukaan akibat hujan, sehingga tidak mengganggu aktifitas serta harta benda milik negara maupun masyarakat dan dapat 4 memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. 10. Sistem Drainase Perkotaan adalah satu kesatuan sistem teknis dan non teknis dari Prasarana dan Sarana Drainase Perkotaan. 11. Prasarana Drainase adalah lingkungan atau saluran air di permukaan atau di bawah tanah, baik yang terbentuk secara alami maupun dibuat oleh manusia. 12. Sarana Drainase adalah bangunan pelengkap yang merupakan bangunan yang ikut mengatur dan mengendalikan sistem aliran Air hujan agar aman dan mudah melewati jalan, belokan daerah curam, bangunan tersebut seperti gorong-gorong, pertemuan saluran, bangunan terjunan, jembatan, tali-tali air, pompa atau pintu air. 13. Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan adalah perencanaan dasar Drainase jangka panjang yang menyeluruh dan terarah yang mencakup tahapan perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Daerah. 14. Studi Kelayakan Sistem Drainase Perkotaan adalah suatu studi untuk mengukur tingkat kelayakan usulan pembangunan prasarana dan sarana Sistem Drainase Perkotaan di suatu wilayah pelayanan ditinjau dari aspek teknis, ekonomi dan lingkungan. 15. Penyelenggaraan Drainase adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengoperasikan, memelihara, memantau dan mengevaluasi sistem fisik dan non fisik Penyelenggaraan Drainase Perkotaan. 16. Perencanaan Teknik Terinci Sistem Drainase adalah suatu perencanaan detail sarana prasarana Sistem Drainase sampai memenuhi syarat untuk dilaksanakan pembangunan sistem Drainase. 17. Pelaksanaan Konstruksi adalah tahapan pembangunan fisik sistem Drainase, dengan kegiatan mulai dari tahap persiapan kontruksi, pelaksanaan kontruksi dan uji coba sistem. 18. Operasi adalah kegiatan untuk menjalankan dan memfungsikan Prasarana dan Sarana Drainase sesuai dengan maksud dan tujuannya.
Your Correction