Correct Article 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
Current Text
Dalam rangka menjaga prasarana jaringan Drainase Perkotaan, setiap orang dilarang :
a. mengubah aliran Drainase kecuali dengan izin Bupati;
b. menyadap Air dari saluran Drainase, saluran pembawa dan saluran Drainase selain pada tempat yang sudah ditentukan;
c. membuang benda padat dengan atau tanpa menggunakan alat mekanis yang dapat berakibat menghambat aliran, mengubah sifat Air serta merusak jaringan Drainase;
d. membuang benda, zat padat dan/atau zat cair atau yang berupa limbah ke dalam maupun di sekitar jaringan Drainase yang dapat menimbulkan pencemaran atau menurunkan kualitas Air;
e. membuat galian atau membuat selokan sepanjang saluran Drainase dan bangunannya pada jarak tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran dan dapat mengganggu stabilitas saluran Drainase dan bangunannya;
f. menggembalakan, menambatkan atau menahan hewan atau ternak di dalam area sempadan saluran Drainase;
g. merusak dan/atau mencabut rumput atau tanaman yang ditanam pada tanggul saluran Drainase dan bangunan yang berguna untuk konservasi;
h. membudidayakan tanaman pada area sempadan saluran Drainase, tanggul saluran Drainase, berem dan alur-alur saluran Drainase;
i. menghalangi atau merintangi kelancaran jalannya Air dengan cara apapun;
j. mendirikan bangunan di dalam area sempadan saluran atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu fungsi Drainase kecuali bangunan yang mendukung peningkatan Drainase;
k. mengadakan perubahan dan/atau pembongkaran bangunan dalam jaringan Drainase maupun bangunan pelengkapnya kecuali dengan izin Bupati;
17
l. mendirikan, mengubah ataupun membongkar bangunan lain yang berada didalam, diatas maupun melintasi saluran Drainase;
m. mendirikan jaring, keramba ikan di dalam saluran Drainase yang dapat menghambat aliran Air dan merusak lingkungan dan bangunan Drainase;
dan
n. membangun bendung pada saluran Drainase yang mengganggu fungsi Drainase.
Your Correction
