Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk pendayagunaan Drainase 16 pada wilayah saluran primer lintas provinsi, lintas kabupaten, dan/atau strategis nasional, pembiayaan pengelolaannya ditetapkan bersama Pemerintah Daerah dengan pemerintah/pemerintah provinsi melalui pola kerja sama.
Your Correction