Correct Article 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
Current Text
Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk pendayagunaan Drainase
16
pada wilayah saluran primer lintas provinsi, lintas kabupaten, dan/atau strategis nasional, pembiayaan pengelolaannya ditetapkan bersama Pemerintah Daerah dengan pemerintah/pemerintah provinsi melalui pola kerja sama.
Your Correction
