Correct Article 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
Current Text
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau
c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari biaya investasi, biaya perencanaan, biaya Pelaksanaan Konstruksi, biaya Operasi dan pemeliharaan, biaya pengadaan lahan, dan biaya pemantauan dan evaluasi, serta biaya pemberdayaan masyarakat.
(3) Dalam hal sumber dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang berasal dari swadaya masyarakat, besarnya biaya penyelenggaraan yang dibebankan kepada masyarakat harus didasarkan pada kemampuan, kesepakatan dan dikelola secara terbuka.
Your Correction
