Correct Article 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
Current Text
(1) Dalam rangka penyelenggaraan sistem Drainase, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah lain, dan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang membebani anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan masyarakat harus mendapatkan persetujuan DPRD.
Your Correction
