Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penyelenggaraan sistem Drainase, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah lain, dan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang membebani anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan masyarakat harus mendapatkan persetujuan DPRD.
Your Correction